Header Ads

FORMAT APB DESA

APB Desa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa. APB Desa terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Berikut disajikan format APB Desa sesuai Permendagri 113 Tahun 2014: 

Format APB Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendagri 113 Tahun 2014 ini bersifat tidak mengikat khususnya pada Kode Rekening Objek Belanja yang bertanda „-„ seperti pasir, semen dsb (Level 4). Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengatur lebih lanjut dengan merinci kode rekening belanja hingga Objek Belanja (level 4) sebagai alat pengendalian dan pengklasifikasian. Lebih Lanjut tentang kode rekening khususnya belanja dibahas pada uraian tersendiri.

Baca Sumber Sumber Pendapatan Desa
Diberdayakan oleh Blogger.