Header Ads

Buku KAS Pembantu Pajak Dalam Dana Desa

Bendahara Wajib memotong Pajak dari Setiap SPJ dari TPK menurut faktu dan sesuai jenis pajak yang dikenakan sesuai ketentuan PPh dan PPn nya.

Buku Pembantu Pajak digunakan untuk mencatat pungutan/potongan yang
dilakukan oleh Bendahara Desa serta pencatatan penyetoran ke kas negara
sesuai dengan ketentuan perundangan. Atas pungutan/potongan dan
penyetoran pajak ini tidak dilakukan pencatatan pada Buku Kas Umum,

hanya pada Buku Pembantu Pajak.
Diberdayakan oleh Blogger.