Header Ads

APA ITU BUMDes

Image Cado Coklat

BUM DESA


A.MAKNA BUM DESA

UU No. 6/20014 tentang Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi-JK dengan menempatkan posisi Desa sebagai “kekuatan besar” yang akan memberikan kontribusi terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera, dan bermartabat. Prioritas tersebut tercermin dalam Nawacita, khususnya Cita ketiga. Prioritas posisi Desa tersebut membutuhkan komitmen pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan untuk mencapai Desa yang maju, kuat, mandiri, dan demokratis. Salah satu wujud komitmen tersebut ialah pengaturan tentang BUM Desa melalui Permendesa No. 4/2015 sebagai pelaksanaan amanat UU Desa. Dan BUM Desa dapat dimaknai sebagai: 

1. Salah satu strategi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif. Kemendesa PDTT mengembangkan konsep Lumbung Ekonomi Rakyat. Dimana Lumbung Ekonomi Rakyat adalah pengembangan ekonomi masyarakat Desa sesuai potensi ekonomi desa baik atas prakarsa masyarakat Desa dan/atau prakarsa Pemerintah Desa yang dilakukan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Desa. 
2. Salah satu strategi kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia di Desa. 
3. BUM Desa sebagai salah satu bentuk kemandirian ekonomi Desa dengan menggerakkan unit-unit usaha yang strategis bagi usaha ekonomi kolektif Desa. 

 B.BUM DESA DAN TRADISI BERDESA 

Konsepsi Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian BUM Desa. Tradisi Berdesa sejajar dengan kekayaan modal sosial dan modal politik serta berpengaruh terhadap daya tahan dan keberlanjutan BUM Desa. Inti gagasan dari Tradisi Berdesa dalam pendirian BUM Desa adalah:

1. BUM Desa membutuhkan modal sosial (kerja sama, solidaritas, kepercayaan, dan sejenisnya) untuk pengembangan usaha yang menjangkau jejaring sosial yang lebih inklusif dan lebih luas. 
 2. BUM Desa berkembang dalam politik inklusif melalui praksis Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi untuk pengembangan usaha ekonomi Desa yang digerakkan oleh BUM Desa. 
3. BUM Desa merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif antara pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Usaha ekonomi Desa kolektif yang dilakukan oleh BUM Desa mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi. 
4. BUM Desa merupakan badan usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. 5. BUM Desa menjadi arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial, kewirausahaan, tata kelola Desa yang baik, kepemimpinan, kepercayaan dan aksi kolektif. 
6. BUM Desa melakukan transformasi terhadap program yang diinisiasi oleh pemerintah (government driven; proyek pemerintah) menjadi “milik Desa”. 

C. BUM DESA DAN ASAS UTAMA UU DESA: “REKOGNISI-SUBSIDIARITAS” 

Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Definisi Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam Pasal 1 angka 4 Permendesa PDTT No. 1/2015 tersebut adalah: “Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa”. 

Permendesa PDTT tersebut di atas merupakan pendasaran bagi BUM Desa untuk dimasukkan sebagai salah satu bentuk kewenangan lokal berskala Desa. Oleh karenanya, berkaitan dengan keberadaan-faktual BUM Desa sebagai bagian dari Kewenangan Lokal Berskala Desa, Kemendesa PDTT telah memasukkan pendirian dan pengelolaan BUM Desa ke dalam Kewenangan Lokal Berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa (vide Pasal 12 huruf m Permendesa PDTT No. 1/2015). Adapun penetapan BUM Desa dikategorikan ke dalam Kewenangan Lokal Berskala Desa di bidang pemerintahan Desa (vide Pasal 8 huruf l Permendesa PDTT No. 1/2015). Hal ini dimaksudkan agar pendirian, penetapan dan pengelolaan BUM Desa didasarkan pada Asas Rekognisi dan Asas Subsidiaritas. 

Rekognisi dan Subsidiaritas terhadap BUM Desa (c.q. Permendesa PDTT No. 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa), paralel dengan (i) Permendesa PDTT No. 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa dan (ii) Permendesa PDTT No. 4 /2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa. Artinya, seluruh aspek BUM Desa harus dibahas bersama dalam Musyawarah Desa sebagai “forum tertinggi”. 

Dalam jalur teknokratik, pembentukan dan pengembangan BUM Desa dimasukkan ke dalam RPJM Desa bidang pelaksanaan pembangunan Desa, khususnya untuk rencana kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif. Penyusunan RPJM Desa paralel dengan Perbup/walikota dan Perdes tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa yang didalamnya terdapat pendirian, penetapan dan pengembangan BUM Desa. Dengan demikian, BUM Desa dijalankan berdasar Asas Rekognisi-Subsidiaritas dan sinkron dengan aspek teknokratik dalam pembangunan Desa (RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa).

Baca Juga Pembentekan &Pendirian BUMDes
Diberdayakan oleh Blogger.