Header Ads

Prinsip Dan Prioritas Penggunaan Dana Desa

BERITABANDABARO.COM,- Ulee Nyeue. Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan sesuai Permendes No.5 tahun 2015.

Pasal 2.
Dana  Desa  yang  bersumber  dari APBN digunakan  untuk  mendanai pelaksanaan kewenangan  berdasarkan hak asal  usul dan  kewenangan  lokal  berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 3.
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja  pembangunan  dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 4.
Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas  belanja  Desa yang  disepakati dalam Musyawarah Desa.
Pasal 5.
Prioritas  penggunaan  Dana  Desa untuk pembangunan  Desa  dialokasikan untuk mencapai  tujuan  pembangunan Desa yaitu meningkatkan  kesejahteraan masyarakat Desa  dan  kualitas  hidup manusia  serta penanggulangan kemiskinan,  melalui:
a.pemenuhan kebutuhan dasar;
b.pembangunan sarana dan prasarana Desa;
c.pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
d.pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pasal 6.
Prioritas  penggunaan  Dana  Desa sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 huruf  a, meliputi: a.  pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; b. pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan c. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini.
Pasal 7.
Prioritas penggunaan  Dana  Desa sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  5 huruf  b dan huruf  c  untuk    mendukung target pembangunan  sektor  unggulan dalam Rencana  Pembangunan  Jangka Menengah Nasional  (RPJMN)  2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya, yang diprioritaskan untuk:
a. mendukung kedaulatan  pangan;  
b.mendukung kedaulatan energi;
c.mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan; dan
d. mendukung pariwisata dan industri.  
Pasal 8.
Prioritas  penggunaan  Dana  Desa sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 huruf  b didasarkan  atas  kondisi  dan potensi  Desa,  sejalan  dengan  pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a.pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
b.pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
c.pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
d.pembangunan energi  baru dan terbarukan;
e.pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
f.pembangunan  dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
g. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
h. pembangunan  dan  pemeliharaan  serta pengelolaan  saluran  untuk  budidaya perikanan;
dan i. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.
Pasal 9.
Prioritas  penggunaan  Dana  Desa sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 huruf  c didasarkan  atas  kondisi  dan potensi  Desa,  sejalan  dengan  pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi:
a. pendirian dan pengembangan BUM Desa; b.pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
c.pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
d. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
e. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
f.pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
g.pengembangan benih lokal;
h. pengembangan ternak secara kolektif;
i. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
j. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
k.pengelolaan padang gembala;
l.pengembangan Desa Wisata; dan
m. pengembangan  teknologi  tepat guna pengolahan  hasil  pertanian  dan perikanan.
Pasal 10.
Prioritas  penggunaan Dana  Desa sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  5 huruf  d, didasarkan  atas  kondisi dan potensi  Desa,  sejalan  dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat meliputi: a.  komoditas tambang mineral bukan logam, antara lain: 1. zirkon; 2. kaolin; 3.  zeolit; 4.  bentonit; 5.  silika (pasir kuarsa); 6.  kalsit (batu kapur/gamping); 7. felspar; dan 8.  intan. b. komoditas tambang batuan, antara lain: 1. onik; 2.  opal; 3.  giok;
- 5    - 4.  agat; 5.  topas; 6.  perlit; 7.  toseki; 8. batu sabak; 9.  marmer; 10.  granit; 11.   kalsedon; 12.  rijang (chert); 13.  jasper; 14. krisopras; 15.  garnet; dan 16.  potensi komoditas tambang  batuan lainnya. c. rumput laut; d.  hutan  milik Desa;  dan e. pengelolaan sampah. 
Pasal 11.
Penggunaan  Dana  Desa  yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses  atas  sumber  daya ekonomi,  sejalan  dengan  pencapaian target  RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat  mencakup:
a.peningkatan kualitas  proses perencanaan Desa;
b.mendukung kegiatan ekonomi  baik  yang  dikembangkan  oleh BUM  Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya;
c.pembentukan dan  peningkatan  kapasitas  Kader Pemberdayaan  Masyarakat Desa;
d. pengorganisasian  melalui  pembentukan dan  fasilitasi paralegal  untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
e.penyelenggaraan  promosi  kesehatan  dan gerakan  hidup  bersih  dan sehat;
f.dukungan  terhadap  kegiatan  desa  dan masyarakat  pengelolaan  Hutan  Desa dan Hutan Kemasyarakatan;  dan
g.peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
1)  kelompok usaha ekonomi produktif;
2)  kelompok perempuan;
3) kelompok tani;
4) kelompok masyarakat miskin;
5) kelompok nelayan;
6) kelompok pengrajin;
7)kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
8)  kelompok pemuda; dan 9) kelompok lain sesuai kondisi Desa. 
Diberdayakan oleh Blogger.