Header Ads

Jobs Desk Para Pendamping Desa

BERITABANDABARO.COM,-Ulee Nyeue. Bagi teman teman yang baru bergabung diprogram pendampingan maupun yang sudah lama berjibaku dengan program pendampingan sebelumnya seperti program PNPM, ada baiknya melihat tugas para pendamping, dalam Permendes no.3 tahun 2015 disebut sebagai pendamping professional, diantaranya; Tenaga Ahli berkedudukan di propinsi, tenaga tehnis berkedudukan dikabupaten, pendamping desa berkedudukan dikecamatan serta pendamping lokal desa berkedudukan di desa atau kampung.
Secara umum Pendamping desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
Tugas-tugas tersebut, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :

Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan  pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan  desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok  masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat desa  dan  mendorong terciptanya kader-kader pembangunan  desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi  pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tugas Pendamping Teknis

Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi  :
  1. Membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
  2. Mendampingi Pemerintah  Daerah  melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa; dan
  3. Melakukan fasilitasi kerja sama  Desa dan  pihak ketiga terkait pembangunan Desa.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan

Tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat  Desa, dapat dibantu oleh  Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ini. Adapun rincian tugasnya adalah :
Membantu Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah    Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan  dan  fasilitasi  pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis,  Kader  Pemberdayaan  Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
Membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan  dan  evaluasi pendampingan Desa.
Demikian, point point tugas tenaga pendamping desa, tugas pendamping teknis, dan tugas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa.

Ternyata memang tidak mudah menjadi pendamping desa dengan beban tugas yang berat tersebut digaji 2 jutaan diluar uang transport yang bila ditotal semua sekitar 3,8 jutaan dan tugas yang jauh dari daerah domisili akan menyebabkan kerja tidak maksimal terutama bagi yang sudah berumah tangga, namun akan lain apabila pihak satker propinsi menempatkan ditempat domisili pendamping sendiri, tentu kerja pendampingan akan jauh lebih maksimal..beritabebe.

Diberdayakan oleh Blogger.